Pemkot Makassar Selamatkan Honorer Lewat Mekanisme PJLP

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum (Sumber Foto: Instagram/@Akhmadnamsum)
PABICARA.COM MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai solusi, Pemkot Makassar mempertimbangkan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar para honorer tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan, sekaligus meredam kekhawatiran publik terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa mekanisme PJLP lebih memungkinkan dibanding sistem outsourcing.
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada sekema lewat PJLP," kata Namsum, Senin (19/5/2025) malam.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 3.000 tenaga honorer tidak mengikuti seleksi PPPK dan belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi. Jumlah ini merupakan bagian dari total lebih dari 11 ribu honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya bekerja dengan kontrak di lingkungan Pemkot.
Dari total tersebut, lebih dari 8.000 orang sudah mengikuti seleksi PPPK. Sisanya sekitar 3.000 orang belum terserap. Mayoritas dari mereka adalah petugas kebersihan, yakni sekitar 2.000 orang, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain.
Untuk menjawab persoalan ini, Pemkot akan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebuah skema pengadaan jasa individu yang akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Akhmad Namsum.
Menurut Akhmad Namsum, dengan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
NIB kata Akhmad Namsum, digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
"Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD," jelasnya.
Pemkot juga berencana membuka akun khusus bagi setiap tenaga honorer agar mereka bisa mengakses informasi dan mengikuti proses rekrutmen secara mandiri sesuai kebutuhan di masing-masing OPD.
Pemkot menargetkan proses analisis jabatan segera selesai, agar pelaksanaan PJLP bisa dimulai pada Juni 2025 mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan," tuturnya.
"Nantinya, honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan," pungkas mantan Komisioner KPU Makassar ini. (*)